“Jadi, nanti saat pemiliknya kembali, ia sudah mendapat hukuman harus mendorong motornya, untuk mempompa bannya,” lanjut dia.
Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, operasi penertiban parkir liar merupakan kegiatan rutin, bekerjasama dengan Satlantas Polres Metro Depok. Penertiban parkir liar sesuai dengan Perda penyelenggaraan perhubungan nomor 1 tahun 2020 dan Perwal nomor 31 tahun 2017 terkait penertiban parkir di ruang milik jalan.
“Hasilnya ada sekitar 20 roda dua yang kami kurangi anginnya atau digemboskan,” ujar Ari saat dikonfirmasi.

Ari menjelaskan, selain penggembosan ban roda dua, pihaknya melakukan penggembokan ban roda empat di Jalan raya Margonda. Tindakan penggembosan dan penggembokan ban dikarenakan kendaraan parkir tidak sesuai tempatnya.
“Kita sifatnya masih memberikan peringatan,” jelas Ari.
Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok sebelumnya melakukan penertiban di Jalan Raya Margonda mulai kampus BSI hingga jalan Siliwangi. Total kendaraan yang ditertibkan sebanyak 30 kendaraan roda dua dan empat roda empat yang dilakukan gembok ban.
“Tapi pada saat mobil digembok, pemiliknya datang dan kami berikan surat pernyataan tidak akan mengulanginya kembali,” ucap Ari.
Ari mengungkapkan, Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok akan rutin operasi parkir liar. Hal itu sesuai dengan arahan dari Walikota Depok dan Polres Metro Depok.

Penggembokan yang dilakukan Dishub Kota Depok belum dilakukan pengenaan biaya denda. Namun pengenaan denda akan disesuaikan dengan Undang-undang lalu lintas terkait dengan penerapan denda.
“Ini juga sifatnya perlu sosialisasi dan sifatnya humanis,” terang Ari.

