Ditempat yang sama Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok AKP Budi mengaku hanya menilang pengemudi yang berada di dekat motornya. Lalu, pengemudi yang jauh dari motor harus rela ban motornya digembosi.
“Kalau yang digembosi itu pemiliknya tidak ada, sehingga mau ditilang tidak bisa. akhirnya diberikan sanksi digembosi bannya,” ucap Budi.
“Jadi, nanti saat pemiliknya kembali, ia sudah mendapat hukuman harus mendorong motornya, untuk mempompa bannya,” lanjut dia.
Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, operasi penertiban parkir liar merupakan kegiatan rutin, bekerjasama dengan Satlantas Polres Metro Depok. Penertiban parkir liar sesuai dengan Perda penyelenggaraan perhubungan nomor 1 tahun 2020 dan Perwal nomor 31 tahun 2017 terkait penertiban parkir di ruang milik jalan.
“Hasilnya ada sekitar 20 roda dua yang kami kurangi anginnya atau digemboskan,” ujar Ari saat dikonfirmasi.
Ari menjelaskan, selain penggembosan ban roda dua, pihaknya melakukan penggembokan ban roda empat di Jalan raya Margonda. Tindakan penggembosan dan penggembokan ban dikarenakan kendaraan parkir tidak sesuai tempatnya.
“Kita sifatnya masih memberikan peringatan,” jelas Ari.