Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok Tak Bosan Bosan Berikan Edukasi Bahaya Kebakaran Kepada Anak-Anak TK dan PAUD

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Jajaran Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Penyelamatan Kota Depok, turut memperingati Hari Perhubungan Nasional. sebanyak 59 anak dari TK dan PAUD, Kamis (22/9/2022) mendatangi markas Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok.

Para anak diberikan sosialisasi bahaya api dan bagaimana pencegahan kebakaran, diajak bermain air, hingga bermain fliying fox menggunakan perlengkapan Disdamkar dan Penyelamatan.

“Kita juga pengenalan profesi, tugas dan pengenalan peralatan Disdamkar dan Penyelamatan,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penyuluhan, Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok Nelson Da Silva, Kamis (22/9/2022) di ruang kerjanya.

Kepala Disdamkar dan Penyelamatan R. Gandara Budiana, Kepala Koordinator Penyuluhan dan Peran serta Masyarakat pada Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok, Syarif hidayat, S.STP, berfoto bersama dengan anak anak TK dengan para guru

Diharapkan dengan adanya sosialisasi tentang bahaya api anak menjadi tidak panik ketika menghadapi situasi darurat, dan kecerdasan emosi anak.

Sementara dengan pengenalan profesi anak-anak dapat mengetahui pemadam kebakaran kini tidak hanya menangani kebakaran saja, tapi juga kasus evakuasi.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal anak anak mengetahui sejak dini mengenai bahaya kebakaran,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama juga diadakan dongeng edukasi perlindungan anak, serta sosialisasi mekanisme rujukan perlindungan anak.

“Tujuan kegiatan ini mengenalkan mekanisme perlindungan anak di daerah rentan, membangun kecerdasan emosi anak pada situasi darurat,” jelas Nelson.

Sementara itu Kepala Koordinator Penyuluhan dan Peran serta Masyarakat pada Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok, Syarif hidayat, S.STP sebagai pemberi materi, mengatakan, tidak hanya usia dewasa, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok juga berikan edukasi tentang bahaya kebakaran kepada anak usia dini. Hal itu dilakukan, guna memberikan pemahaman kepada anak tentang pemicu terjadinya kebakaran dan akibat terjadinya kebakaran.

“Pemberian edukasi dan pemahaman kepada anak usia dini dinilai sangat penting. Mereka akan mengetahui tentang penyebabkan dan akibat dari terjadinya peristiwa kebakaran,” ujar Syarif.

“Tidak hanya usia dewasa, anak usia dini salah satunya siswa TK kami berikan edukasi,” ujarnya.

Syarif menjelaskan, pemberian edukasi kepada anak usia dini berbeda dengan usia dewasa. Pemberian edukasi hanya sebatas pengenalan tentang Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Diantaranya, seragam pemadam kebakaran, alat kelengkapan pemadam kebakaran, pemutaran tentang upaya dan pencegahan kebakaran, dan beberapa hal lainnya.

Tidak hanya itu, sambung Andi guna memberikan semangat dan mengingat tentang tugas dan upaya Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, anak usia dini diajak mengenal lebih dekat mobil pemadam, dengan menaiki dan mendapatkan pendampingan dari anggota pemadam.
“Tidak sedikit, setelah diberikan edukasi banyak anak usia dini yang bercita-cita ingin menjadi pemadam kebakaran,” terang Syarif.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, R. Gandara Budiana menuturkan, pemberikan edukasi dan penyuluhan terhadap bahaya kebakaran sudah menjadi bagian pihaknya dalam pencegahan peristiwa kebakaran. Pihaknya bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat maupun mitra lainnya dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
“Tahun ini kami menekankan pemberian penyuluhan guna dilakukan ditingkat RW dan sekolah,” ucap Gandara, di Balaikota kemaren.
Gandara menilai, hal itu dilakukan guna seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti bagaimana cara mencegah dan menghadapi dalam penangkalan dini pada peristiwa kebakaran.

Dari catatannya, peristiwa kebakaran di Kota Depok diakibatkan dari konsleting listrik dan human error atau kesalahan manusia.
“Untuk itu, kami ingin masyarakat dapat mengerti dan mengetahui tentang pencegahan dan penangan pada peristiwa kebakaran,” tutup Gandara. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com