Disdamkar dan Penyelamatan Depok Terus Berupaya Berikan Edukasi, Kali Ini 1005 REDKAR Ikuti SosialisasiPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Penyelamatan Kota Depok R. Gandara Budiana, menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Pencegahan dan Penyuluhan Bahaya Kebakaran kepada 1.005 Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), se-Kota Depok Senin (29/8/2022), di Gedung Relawan Pemadam Kebakaran jalan Merdeka Kecamatan Sukmajaya Kota Depok melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat tahun 2022. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dalam arahannya, Gandara mengajak Anggota Relawan Kebakaran untuk senantiasa waspada dengan yang namanya kebakaran. Serta mempersiapkan sejak dini berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kebakaran di wilayah Kota Depok.

Dikatakan Gandara, saat ini diseluruh UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang stand by 24 jam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam bidang penanggulangan kebakaran dan melakukan penyelamatan terhadap korban kebakaran maupun bencana lainnya.

Meski begitu, partisipasi serta sinergi dari masyarakat tentunya sangatlah penting. Karena, ujar Gandara lagi, dalam penanggulangan kebakaran, meliputi pengurangan risiko kebakaran di setiap tahapan manajemen kebakaran, baik pada prakebakaran, waktu kejadian kebakaran, pascakebakaran, yang senantiasa mengedepankan tindakan preventif.

Hal ini tidak akan mampu dilakukan secara parsial oleh petugas kebakaran, akan tetapi perlu sinergi, kolaborasi serta akselerasi dari semua pihak, baik itu Polri, TNI serta seluruh elemen masyarakat.

“Momentum sosialisasi ini, kami berharap kita dapat membekali diri dengan pengetahuan terkait pencegahan dan pemadaman kebakaran, serta penyelamatan jiwa atau evakuasi serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Mengingat, pengetahun yang kita miliki akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, di Kelurahan dan Daerah kita, agar tidak berdampak pada kerugian yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan dan Penyuluhan, Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok Nelson Da Silva, memberikan pengarahan kepada seluruh Peserta Sosialisasi dan Fasilitasi Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran diikuti oleh 1.005 REDKAR dari 63 Kelurahan, 6 Redkar Pasar.
“Iya hari ini memberikan edukasi kepada Redkar di seluruh Kelurahan dan Redkar yang di tugaskan di 6 Pasar, kita hadirkan 15 orang dari Kelurahan sedangkan 10 orang dari Dinas Pasar, kegiatan ini kita gelar selama empat (4) hari,” ujar Nelson kepada depokupdate.id, Selasa (30/8/2022).

Nelson yang saat itu di dampingi Kasi Pencegahan Udara Kodratullah, mengatakan, Relawan Pemadam Kebakaran merupakan salah satu indikator dalam perhitungan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga keberadaan relawan pemadam kebakaran merupakan sarana untuk membantu pelaksana urusan kebakaran.
“Dengan adanya pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam proses pencegahan kebakaran, diharapkan dapat menurunkan jumlah Deerah rawan kebakaran menjadi tidak rawan kebakaran,” jelasnya.

Guna mendukung tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan, Seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai relawan kebakaran sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).

Ditempat yang sama Kasi Pencegahan Disdamkar dan penyelamatan Udara Kodratullah munuturkan, semakin banyak masyarakat yang tahu dan mengerti tentang langkah serta strategi tata cara pemadaman api, maupun langkah penanggulangan kebakaran, dia optimis, kita dapat bersama-sama memperkecil terjadinya bahaya kebakaran di Daerah kita. Walaupun saat ini sulit untuk kita meniadakannya sama sekali. 
“Kami juga berharap, melalui sosialisasi ini, dapat menyadarkan kita semua, bahwa Relawan sangat berperan penting dalam upaya pencegahan dan bahaya kebakaran. Karena kebakaran dapat merugikan kita. Oleh karenanya, mari kita buka cakrawala berpikir serta komitmen kita semua untuk tetap setia membantu masyarakat maupun Pemerintah dalam pencegahan terjadi kebakaran,” tandas UU, panggilan Akrab Udara Kudratullah. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com