Disdagin Depok Sidak Isi Gas Elpiji di SPBE 

Reporter: YN
Editor: PRM
dok.UPTD Metrologi Legal Kota Depok.
dok.UPTD Metrologi Legal Kota Depok.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin mengatakan, pengujian dan pengawasan merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, tidak hanya kepada masyarakat sebagai konsumen tetapi juga kepada SPPBE sebagai pelaku usaha.

“Kami berharap dengan adanya pengujian dan pengawasan yang dilakukan secara berkala di SPBE atau SPPBE masyarakat pengguna Gas Elpiji lebih terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait