Lebih lanjut Mary mengungkapkan, Kota Depok telah memiliki regulasi dalam pencegahan narkotika, yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Regulasi ini dikeluarkan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020 – 2024,” tambah Mary.
“Semoga semua dapat berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penguatan kesadaran akan bahaya narkotika, khususnya dikalangan remaja,” pungkasnya.