Dinkes Depok Gelar Edukasi P4GN untuk Pelajar SMAN/SMKN

by: YN
editor: DM
Dok. Dinkes Depok
Dok. Dinkes Depok

Lebih lanjut Mary mengungkapkan, Kota Depok telah memiliki regulasi dalam pencegahan narkotika, yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Regulasi ini dikeluarkan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020 – 2024,” tambah Mary.

“Semoga semua dapat berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penguatan kesadaran akan bahaya narkotika, khususnya dikalangan remaja,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Camat Beji Apresiasi Program Kerja SWI Depok

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait