BALAIKOTA, depokupdate.com | Pemerintah Kota (Pemkot) kota resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana wabah virus corona (Covid-19) lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Penetapan status Tanggap Darurat Bencana virus Corona dalam SK tersebut terhitung sejak 18 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.
Ketua Gugus Penanggulangan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020) menghimbau kepada seluruh warga diharapkan tetap tenang, perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi.
Sri Utomo menjelaskan dengan penetapan status tersebut kini Pemkot Depok bisa mengalokasikan anggaran lebih sehingga penanganan Covid-19 bisa lebih taktis, cepat, dan intensif.
Rencananya dengan alokasi anggaran itu, Pemkot akan menyediakan sejumlah sarana dan prasarana, mulai dari alat medis seperti alat pelindung diri (APD) untuk rumah sakit, hingga hand sanitizer di tempat-tempat umum.
“Kalau enggak ada penetapan darurat, kita enggak bisa menggunakan anggaran apa-apa,” kata Sri.
sebelumnya, Walikota Depok Muhamad Idris mengeluarkan Surat Keputusan nomor 433/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19).