Dandim 0508/Depok: Kampung Pancasila Depok Jaya Bisa Mewakili Jabar di Tingkat Nasional

oleh: YN
Penilaian Kampung Pancasila Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. (dok. Kodim Depok).

PANCORAN MAS, depokupdate.id – Kampung Pancasila Kodim 0508/Depok yang ada di Jalan Nanas RW 03 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) menjalani penilaian KASAD Award 2026, pada Rabu (26/08/2026).

Tim penilai dipimpin langsung Kolonel Inf Heri Bambang Wahyudi dari Mabes AD.

Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Ginanjar Wahyutomo mengatakan, keberadaan Kampung Pancasila merupakan wujud kolaborasi TNI dan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

“Kami agak ragu awalnya Kampung Pancasila di level kota tapi termotivasi dengan semangat nasionalisme warga disini kami yakin bahwa Kampung Pancasila Depok Jaya bisa mewakili Jabar di tingkat Nasional,” ujar Kolonel Inf Ginanjar Wahyutomo dalam acara tersebut.

Terdapat empat pilar utama yang dijalankan masyarakat dalam Kampung Pancasila. Yakni ketahanan pangan, pembinaan UMKM, pembinaan karang taruna/kemasyarakatan, serta pembinaan perlawanan rakyat/keamanan lingkungan.

BACA JUGA:  Dandim Depok: Faktor Utama Penyebab Banjir adalah Sampah

“Semua pilar tersebut sudah terimplementasikan dengan baik berkat sinergi pemerintah daerah, TNI, dan warga,” terangnya.

Di tempat yang sama, Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani mengaku sangat terhormat dan bersyukur wilayahnya terpilih sebagai Kampung Pancasila perwakilan Kodam Jaya di tingkat nasional.

“Ini merupakan kebanggaan bagi Kelurahan Depok Jaya ditengah kemajemukan warga bisa bersatu dan terus menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam gotong royong sehari-hari,” ucapnya.

“Kami optimis dengan program yang sudah berjalan mampu menjadi yang terbaik di tingkat nasional,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait