Dandim Depok: Faktor Utama Penyebab Banjir adalah Sampah

Reporter: YN
Editor: PRM
Dandim 0508Depok, Kolonel Infanteri Inf Iman Widhiarto tengah kunjungi wilayah terdampak banjir di Sawangan.
Dandim 0508Depok, Kolonel Infanteri Inf Iman Widhiarto tengah kunjungi wilayah terdampak banjir di Sawangan.

SAWANGAN, depokupdate.id – Dandim 0508/Depok, Kolonel Infanteri (Inf) Iman Widhiarto menyikapi persoalan banjir di Kota Depok yang kerap terjadi setiap tahun.

Menurutnya, faktor utama penyebab banjir adalah sampah yang menyumbat saluran air dan sungai, sehingga perlu ada langkah serius dalam penanganannya.

“Banjir di Depok ini harus kita lihat dari akarnya. Jika tidak ditangani dengan baik, maka kejadian seperti ini akan terus berulang setiap tahunnya. Permasalahan utama yang menjadi muaranya adalah sampah,” ujarnya, Selasa (04/03/2025).

Menurutnya, sampah yang dibuang sembarangan masuk ke saluran air, kemudian terbawa ke sungai-sungai besar seperti Ciliwung dan Pesanggrahan.

Lebih lanjut Ia mengatakan, beberapa titik di Depok memang sudah dilengkapi pompa air, namun ketika dalam kondisi hujan deras berkepanjangan, kapasitas pompa tersebut tidak mampu mengatasi debit air yang tinggi.

BACA JUGA:  Lima Prajurit Kodim 0508/Depok Laksanakan Satgas Apter di Kodam XVI/Pattimura dan Kodam XVIII/Kasuari

Dirinya menekankan, solusi jangka panjang untuk mengatasi banjir harus dimulai dari pengelolaan sampah dan normalisasi sungai.

“Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mengatasi masalah sampah terlebih dahulu. Lokasi banjir di Sawangan Baru dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan longsoran sampah dari TPA Cipayung sering kali masuk ke Kali Pesanggrahan, menyumbat saluran air dan menyebabkan banjir. Jika ini terus dibiarkan, banjir akan terus terjadi setiap tahun,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait