Banyak perusahaan yang mem-PHK sepihak karyawan yang mengalami kecelakaan. Melalui surat kesepakatan ini, kami bisa menjamin pekerja, untuk kembali bekerja di perusahaan yang sama. Tentunya sesuai dengan kemampuan fisiknya.
“Nantinya, perusahaan juga akan melakukan kesepakatan dengan BP Jamsostek melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk mendukung program kembali bekerja. Pekerja yang telah melalui pelatihan, bisa ditempatkan sesuai kompetensinya.” pungkasnya. *