BP Jamsostek Sediakan PPK peserta JKK

Banyak perusahaan yang mem-PHK sepihak karyawan yang mengalami kecelakaan. Melalui surat kesepakatan ini, kami bisa menjamin pekerja, untuk kembali bekerja di perusahaan yang sama. Tentunya sesuai dengan kemampuan fisiknya.

“Nantinya, perusahaan juga akan melakukan kesepakatan dengan BP Jamsostek melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk mendukung program kembali bekerja. Pekerja yang telah melalui pelatihan, bisa ditempatkan sesuai kompetensinya.” pungkasnya. *

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan