Belum Ada putusan, PTUN Bandung Tinjau Wilayah Sengketa Di Harjamukti

HARJAMUKTI, CIMANGGIS 

Depokupdate.com – Kasus tuntutan wilayah yang digugat oleh mantan RT sudrajat kepada RT/RW,Lurah, Camat Hingga Walikota Depok masih terus berjalan hingga detik ini, PTUN Bandung pun langsung cek lapangan dengan mendatangi lokasi posyandu yang menurut sudrajat berada di wilayah dan harus seijin dirinya.

 

Sebanyak 3 Hakim dan 1 panitera dari PTUN Bandung datang pukul 9 Jumat pagi (28/2/20) di lokasi posyandu RT03/04 yang di hadiri pihak penggugat dan tergugat serta 3 Pilar,perwakilan kelurahan,Karang Taruna,LPM dan warga masyarakat RT03.

 

” Tujuan PTUN adalah ingin mengetahui batas batas wilayah dimana saja dan apakah ini dulunya perumahan atau kavling,dan ternyata kan memang Kavling sudah dari dulu, ” Jelas kuasa hukum RT03/04.

 

Selain itu juga pihak PTUN melihat secara langsung batas wilayah mana yang paling terdekat dengan warga RT03 termasuk lokasi posyandu.

” Dan kenyataannya memang posyandu lebih dekat ke wilayah RT03, selanjutnya sidang lanjutan akan di gelar senin depan tentang saksi dan alat bukti tambahan, ” Papar lawyer LBH Senapati tersebut.

 

Dalam kesempatan itu juga dikatakan sudrajat turut mengklaim memiliki 2 gedung posyandu yang berada di Wilayah RT01 termasuk RT03.

” Kita akan terus perjuangkan karena ini bukan masalah kepentingan tapi batas wilayah kampung yang sudah ada sejak dulu dan sangat jelas batas dan historisnya,Saya berharap RW03 supardi harusnya juga hadir dalam setiap persidangan namun tidak pernah datang, itu pertanyaan besar buat kami, ” Tegas RT03 Wewen.

 

Sementara itu Mantan RW04 Tusin Suhendro menceritakan saat pembentukan RT10/03 dirinya turut diundang bersama mantan RW03 Sa’i Rahman, Ditengah acara mereka merasa sama sama sangat terkejut.

 

” Kami pikir itu untuk pembentukan RT di RW04, Karena selain lokasinya berada di wilayah RW04 menurut ketua RW03 Sa’i Rahman waktu itu juga jumlah RT di wilayahnya sudah cukup yakni ada 9 RT, ” katanya.

 

Sebelumnya diberitakan kasus ini berawal ketika Mantan RT10 sudrajat dicabut status RT nya karena selain berada Dilokasi wilayah RW yang salah (Harusnya berada di RW04 bukan RW03) juga tidak sesuai persyaratan pembentukannya (Jumlah warga dan yang berKTP Depok kurang) hingga menyalahi Perda,Kemudian dipersilahkan untuk membentuk ulang RT dengan menginduk pada RW04 (sesuai lokasi) namun dia menolak dan malah menggugat RT/RW,Lurah,Camat Hingga Walikota Depok ke PTUN Bandung dan pengadilan Negeri Depok.

(Zil/Depokupdate

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan