Ayo… Masyarakat Depok Manfaatkan Program ‘Gempita’ Mau Berakhir Biar Nggak Punya Hutang PBB Bayarlah Segera

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB yang berlangsung mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2022, yang memberikan stimulus kepada Wajib Pajak (WP).

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza M.Si, diruang kerjanya mengatakan Konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB.

Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang. Tentunya koordinasi melalui camat, lurah, RT-RW.

“Kami ingin tahun berikutnya mereka menjadi WP yang taat pajak dan diharapkan persentase ketaatan WP meningkat,” kata Reza, Kamis (15/12/2022) diruang kerjanya.

Menurut Reza, keunggulan dari Gempita PBB yaitu tersedianya data piutang yang andal, dapat mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan, dengan memberikan stimulus kepada WP. Dengan begitu, WP termotivasi untuk melakukan penyelesaian piutang.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza M.Si, diruang kerjanya, saat memberikan keterangannya

Bentuk stimulus WP ini telah tertuang dalam Peraturan Walikota Depok Nomor: 68 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pembayaran piutang peralihan PBB-P2 hingga tahun pajak 2011 dan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2012 hingga tahun pajak 2021.

Adapun, kata Reza, rincian dari keputusan tersebut yaitu pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak sampai dengan 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009.

Selanjutnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.

“Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011,” jelasnya.

“WP bisa mengajukan permohon secara online. Pajak 2012-2021 didapatkan dengan terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022,” tutupnya. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com