Awalnya Komplek Mekar Perdana RW 22 Setu, Masalah Banjir Walikota Minta Sebelum Selesai Jabatannya Harus Sudah Beres

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Sukmajaya – Walikota Depok KH Mohammad Idris, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menyelesaikan persoalan banjir yang kerap menggenang.

Hal itu Idris minta, usai Taraweh Keliling (Tarling) tingkat Kota Depok, di Masjid Al Istiqomah, Komplek Mekar Perdana RW 22, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Senin (25/3/2024).

“Saya kalau ke Daerah sini, yang paling terkenang itu banjirnya masih ada, juga longsor karena lokasi di bawah,” Kata Idris, usai acara tarling kemaren malam.

“Sejak jadi Wakil Walikota, saya pernah datang, sampai saya jadi Walikota, sampai sekarang sudah mulai selesai sedikit persoalan banjir ini,” paparnya.

Lantas, Idris menanyakan langsung kepada Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianti, bagaimana menangani persoalan tersebut, atas tuntas tidak banjir lagi.

Menjawab pertanyaan itu, Citra mengungkapkan, sejak dulu jaman Belanda lokasi komplek tersebut adalah setu.
“Waktu mau ditetapkan RTRW Kota Depok tahun 2022, masih ditetapkan sebagai Setu, namun tidak mungkin dijadikan Setu kembali, karena sudah perumahan sejak jaman Bogor,” bebernya.

Kemudian, kembali Idris memaparkan, solusi sudah banyak pihaknya lakukan, mulai dari pembangunan saluran drainase.
“Solusi efektif jika ada lahan yang tidak terpakai, bisa menjadi tendon kolam retensi,” ungkapnya.

Idris pun menerangkan, pada jaman Gubernur Jabar Heryawan, karena sudah menjadi perumahan, maka catatan Setu dilokasi tersebut dihilangkan dari peta Setu di kota Depok.

“Agar Perda RTRW di sahkan gubernur, termasuk yang di Limo Krukut. Masih ada Setu yang masuk dalam catatan aset negara, masih jadi Setu,” ucap Idris.

Untuk menyelesaikan persoalan banjir di lokasi tersebut, Wali Kota akan melihat kemampuan Fiskal Kota Depok.

“Nanti dilihat kajian fiskal, bila mungkin bisa di kaji untuk keperluan BTT. Karena tahun ini anggarannya sudah tidak mungkin bisa, masih ada buat 2025, untuk penyelesaian banjirnya bukan turapnya, termasuk embung air,” pungkasnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com