“Saat ini, ada tujuh kawasan yang harus bebas dari aktivitas merokok, yaitu perkantoran, tempat ibadah, sekolah, tempat bermain anak, sarana transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat umum lainnya,” ujar Gandara Budiana.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok, Yuliandi, menegaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk memperkuat strategi dalam penegakan aturan KTR.
“Dengan adanya workshop ini, kami berharap kompetensi tim penegak KTR semakin meningkat, baik dalam pemahaman aturan, kepercayaan diri, maupun kemampuan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, sektor swasta, perhotelan, dan pusat perbelanjaan. Penegakan aturan ini tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi memerlukan sinergi dari semua pihak,” jelas Yuliandi.
Ia juga mengakui bahwa meskipun regulasi telah berjalan, masih terdapat tantangan dalam penerapannya.
“Perubahan perilaku masyarakat membutuhkan waktu dan konsistensi. Oleh karena itu, sosialisasi dan pengawasan harus terus dilakukan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok,” tutupnya.
Dengan adanya workshop ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat, serta mengurangi dampak buruk dari paparan asap rokok di ruang publik. (**).