Anggaran APBD Provinsi Jabar Sudah Dicabut, Walikota Depok Belum Bisa Pastikan Kelanjutan Proyek Masjid Agung di Lahan SDN Pondok Cina 1

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Walikota Depok Mohammad Idris mengaku belum bisa memastikan kelanjutan proyek pembangunan Masjid Agung Depok yang sebelumnya direncanakan dibangun di lahan SDN Pondok Cina 1. Kondisi ini lantaran dana pembangunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah dicabut.

“Jadi kalau sekarang belum ada (pembangunan). Kan duitnya juga sudah dicabut, Gubernurnya juga sudah hilang (selesai masa jabatan). Itu (pembangunan) sih urusan nanti, sekarang kan Gubernur juga sudah cabut duitnya,” kata Muhammad Idris di Balaikota Depok, Rabu (4/10/2023), usai menuaikan sholat Sunnah Istisqo.

Menurutnya, karena dana dari pemprov sudah dicabut, Pemkot Depok akan mencari dana lain untuk membangun Masjid Agung. “Jadi kita mau nyari duit lagi kalau, ada yang mau sumbang-sumbangan, mangga (silakan),” katanya.

Idris mengatakan, Pemkot memang telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait lahan di SDN Pondok Cina 1. Namun, ia masih akan melihat perkembangan ke depan karena ada kemungkinan para orang tua siswa mengajukan banding.

Sebelumnya, PTUN Bandung akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Majelis Hakim PTUN Bandung disebut menerima eksepsi Walikota Depok selaku tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur. Para orang tua menggugat upaya relokasi siswa SDN Pondok Cina 1 oleh Walikota Depok.

Polemik yang sudah berlangsung sejak akhir 2022 lalu ini terjadi lantaran Pemkot Depok berencana akan merelokasi siswa di sekolah tersebut dan menggunakan lahannya untuk membangun Masjid Agung. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com