Lanjut dia, dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih mengacu pada peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, yaitu membantu KPU dalam penyusunan data pemilih, melaksanakan coklit, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, melaporkan hasil coklit secara berkala kepada PPS.
“Saya berharap petugas Pantarlih bisa menjalankan tugas sesuai dengan regulasi dan mengacu pada buku panduan yang telah diberikan,” tuturnya.
Agus menjelaskan, dalam melaksanakan tugas coklit, Pantarlih akan menggunakan aplikasi yang dinamakan e-coklit.
“Sejauh ini kami telah melakukan sosialisasi dan cara penggunaan e-coklit kepada PPS untuk disampaikan lagi kepada Pantarlih,” imbuhnya.
” Kami tegaskan kepada rekan-rekan Pantarlih untuk menjalankan tugas dengan integritas, profesional, jujur, teliti, dan penuh rasa tanggung jawab, karena suara rakyat adalah wujud dari kedaulatan negara,” pungkasnya. (**).