Wakil Wali Kota Depok Distribusikan Pangan Lokal Bergizi

Reporter: YN
Editor: PRM
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (kedua dari kanan) saat meninjau pelaksanaan pendistribusian pangan lokal bergizi
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (kedua dari kanan) saat meninjau pelaksanaan pendistribusian pangan lokal bergizi

CINERE,depokupdate.id – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono meninjau pelaksanaan pendistribusian pangan lokal bergizi di Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Jumat (13/09/2024).

Dalam tinjauannya, IBH sapaan akrabnya mengatakan, pendistribusian pangan lokal bergizi ini dilaksanakan secara serentak di 63 kelurahan se-Kota Depok, dengan menu pangan lokal yang sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sasaran pendistribusian pangan lokal bergizi ini berjumlah 2.197 balita selama 56 hari dengan delapan siklus, dan 279 ibu hamil selama 84 hari dengan 12 siklus.

“Alhamdulillah, Depok termasuk kota terendah stunting, di nasional dengan 21 persen, sementara kita (Depok) 14 persen menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023,” ungkapnya.

“Tetapi kalau dari versi kita (Pemkot Depok) hanya sebesar 3,4 persen, sebenarnya sudah tinggal sedikit lagi nanti zero stunting atau terbebas dari kasus stunting, maka kami lakukan intervensi dengan memberikan pangan lokal bergizi ke balita dan ibu hamil yang mengalami gangguan gizi,” sambungnya.

BACA JUGA:  Depok Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Dikatakannya, pemberian pangan lokal bergizi ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan bantuan operasional puskesmas dari Kemenkes.

Lanjut IBH, nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pangan lokal bergizi ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait