Stan DPMPTSP Diserbu Pelaku Usaha Mikro Ajukan Pembuatan NIB

Reporter: YN
Editor: PRM
Dok. DPMPTSP Kota Depok
Dok. DPMPTSP Kota Depok

GDC,depokupdate.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok menggelar gebyar pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) saat perayaan Hari Koperasi tingkat Kota Depok di Alun-alun Depok selama tiga hari dari tanggal 8-10 Agustus 2024.

Puluhan pelaku usaha mikro menyerbu stan DPMPTSP yang ikut meramaikan acara tersebut untuk mengurus legalitas usaha.

Kepala Bidang Pelayanan pada DPMPTSP Kota Depok, Drajat Karyoto mengatakan, dalam dua hari ada 40 pelaku usaha yang mengajukan pembuatan NIB pada acara tersebut.

“Antusias masyarakat cukup tinggi, dua hari ini banyak yang mengajukan dan ada juga yang mengaktifkan kembali akunnya karena lupa password,” ujarnya, Jumat (09/08/2024).

Meski banyak pengajuan dari masyarakat, semuanya dapat terlayani dengan baik. Karena pihaknya menurunkan 10 petugas yang bersiaga melayani masyarakat.

“Proses pembuatan NIB cukup cepat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk kategori izin usaha dengan tingkat risiko rendah. Kalau untuk risiko tinggi perlu ada tahap lanjutan misalnya pengecekan ke lokasi usaha,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pembangunan Jembatan Grogol Rampung Lebih Cepat dari Target

Menurutnya, manfaat yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha dengan memiliki NIB adalah sebagai legalitas perusahaan. Dengan adanya legalitas perusahaan akan mudah mendapatkan pelatihan dari pemerintah.

Di samping itu, NIB dapat memudahkan perusahaan bila melakukan pelayanan administratif di bank, yang menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha yang akan melakukan simpan-pinjam.

Pendaftaran NIB berlaku untuk semua jenis usaha. Bila perusahaan ingin mengajukan pembuatan NIB dapat mengakses laman website oss.go.id, atau dapat mendatangi loket DPMPTSP Kota Depok serta melalui WhatsApp informasi DPMPTSP yakni 081222229560.

“Persyaratannya mudah cukup KTP, nomor WhatsApp dan email yang aktif, jumlah modal, jumlah tenaga kerja, dan kapasitasnya,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait