Kadinkes: Penyedian PMT Lokal Melalui E-Purcashing

Reporter: YN
Editor: PRM
Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati (kedua dari kanan) menjadi narasumber pada Webinar Series Mbizmarket dalam Optimalisasi Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal melalui Digitalisasi Marketplace Tahun 2025. (dok.Dinkes Depok).
Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati (kedua dari kanan) menjadi narasumber pada Webinar Series Mbizmarket dalam Optimalisasi Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal melalui Digitalisasi Marketplace Tahun 2025. (dok.Dinkes Depok).

depokupdate.id – Kadinkes Kota Depok, Mary Liziawati menjadi narasumber pada Kegiatan Webinar Series Mbizmarket dalam Optimalisasi Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal melalui Digitalisasi Marketplace Tahun 2025, Senin (16/12/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mbizmarket tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.

Dalam paparannya Mary menyampaikan, best practice pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di Kota Depok pada tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, pelaksanaan PMT lokal tersebut mengacu pada petunjuk teknis (juknis) Pemberian Makanan Tambahan Berbahan Pangan Lokal bagi Ibu Hamil (Bumil) dan Balita yang dikeluarkan Kemenkes Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Bappeda Depok Gelar FGD Bahas Tiga Isu Strategis

“Untuk penyediaannya kami petakan anggarannya terlebih dahulu untuk menentukan harga menu PMT lokal agar kami bisa menyesuaikan dengan harga yang ditawarkan penyedia melalui E-Purchasing,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan PMT lokal tahun 2024 pihaknya melaksanakan program tersebut dengan memanfaatkan toko daring yang merupakan hasil koordinasi para ahli gizi Puskesmas, sehingga tidak mengurangi standar kebutuhan gizi setiap sasaran.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait