DP3AP2KB Bersama Polres Metro Depok Gagalkan Perdagangan Bayi

Reporter: YN
Editor: PRM
DP3AP2KB Kota Depok bersama Polres Metro Depok dan tenaga medis di RSUD Mampang Jakarta Selatan saat melakukan penanganan cepat terhadap dua bayi korban dugaan TPPO. ( dok. DP3AP2KB Kota Depok).
DP3AP2KB Kota Depok bersama Polres Metro Depok dan tenaga medis di RSUD Mampang Jakarta Selatan saat melakukan penanganan cepat terhadap dua bayi korban dugaan TPPO. ( dok. DP3AP2KB Kota Depok).

depokupdate.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok bergerak cepat bersama Polres Metro Depok dalam menangani kasus dugaan perdagangan bayi yang baru saja terungkap di wilayah Depok.

Sejak awal, kedua pihak telah bekerja sama untuk menyelamatkan dua bayi, masing-masing berjenis kelamin perempuan dan laki-laki, yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kini, kedua bayi tersebut telah mendapatkan perawatan intensif dan berada dalam lingkungan yang aman.

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengungkapkan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima informasi dari Polres Metro Depok pada 26 Juli 2024 terkait laporan kasus perdagangan dua bayi tersebut.

Untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kedua bayi, tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Depok dan mendatangi lokasi di mana bayi-bayi tersebut berada, yaitu di RSUD Mampang, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Terus Berupaya Berikan Pendampingan Pelaku UMKM

“Kami langsung memastikan kondisi kesehatan bayi-bayi ini dan mengatur langkah-langkah selanjutnya untuk melindungi mereka,” ujar Nessi, Kamis (05/09/2024).

“Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memberikan penanganan medis yang diperlukan,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait