Sistem Perpajakan Coretax, Tirta Asasta Depok Himbau Pelanggan Lakukan Pemutakhiran Data

Reporter: OGI
Editor: PRM
ASASTA QR
ASASTA QR

SUKMAYAJA, depokupdate.id – PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) mengimbau seluruh pelanggan untuk segera melakukan pemutakhiran data pribadi mereka sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pajak, khususnya dalam era sistem perpajakan Coretax.

Pemutakhiran data ini menjadi hal yang sangat penting, mengingat perusahaan diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap pelanggan untuk dilaporkan dalam laporan perpajakan.

Langkah ini terkait langsung dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tagihan air bersih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 40 Tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk air bersih, yang berlaku bagi pelanggan yang memenuhi syarat tertentu.

BACA JUGA:  One Day Service Tawarkan Promo Sambung Gratis di Tirta Asasta Fun Walk

Sebagai bagian dari penerapan kebijakan perpajakan terbaru, pemadanan NIK-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga menjadi salah satu langkah krusial untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia.

Dengan satu identitas tunggal, proses administrasi pajak akan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman. Ini akan mempermudah pelanggan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta mendukung pengawasan pajak yang lebih baik oleh pemerintah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait