GDC,depokupdate.id – Sidang kasus terdakwa Yusra Amir kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok Kelas 1A, dengan agenda pembacaan Duplik oleh penasihat hukum terdakwa Mathilda SH, terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (24/06/2024).
Dalam sidang ini, Mathilda menyampaikan sejumlah poin penting yang menurutnya seharusnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa.
Salah satu poin utama yang disampaikan Mathilda dihadapan Majelis Hakim adalah klaim kerugian yang dialami saksi Daud Kornelius Kamarudin.
Mathilda menegaskan bahwa saksi Daud Kornelius tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada terdakwa, justru terdakwalah yang mengalami kerugian akibat laporan dari saksi Daud Kornelius.
Mathilda menjelaskan bahwa saksi Daud Kornelius telah menandatangani proses PPJB dan AJB dengan PT Cipta Karya Sentosa (CKS) yang diwakili oleh Hari Santoso. Penandatanganan 10 PPJB pada tanggal 8 April 2022 tersebut merupakan hak terdakwa yang dipotong oleh PT Cipta Karya Sentosa sebagai pembayaran lahan kepada saksi pelapor Daud Kornelius.
Dalam hal ini, saksi Daud Kornelius justru memperoleh keuntungan dari penandatanganan 10 PPJB dengan PT CKS yang secara perdata dapat dituntut oleh Daud Kornelius.
Mathilda juga menyoroti klaim Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada perdamaian dan pengembalian kerugian antara terdakwa dengan saksi.
Ia mempertanyakan apa yang harus didamaikan dan dikembalikan, mengingat hak milik terdakwa sudah berada dalam penguasaan saksi pelapor dan proses peralihan hak atas tanah serta bangunan sedang berlangsung.
Terungkap fakta baru
Pembayaran pajak yang belum dilaksanakan baik oleh saksi pelapor Daud Kornelius selaku konsumen maupun oleh PT CKS sebagai pengelola lahan juga menjadi poin penting dalam pembelaan ini.
Mathilda merujuk pada Pasal 91 dan Pasal 92 UU PDRD junto Pasal 61 PP No 35 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah wajib pajak menyerahkan bukti BPHTB, pejabat pembuat akta tanah (PPAT)/notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan.
Menurut Mathilda, hal ini jelas menunjukkan bahwa permasalahan tidak terletak pada tanda tangan istri terdakwa Fifi Rahmasari tetapi pada pembayaran pajak yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh saksi pelapor sendiri. Jadi, saksi pelaporlah yang menyebabkan kerugian dirinya sendiri.
Setelah persidangan, Mathilda juga menambahkan bahwa dalam laporan keuangan Grand Manacon Bojongsari yang merupakan bukti T-9 dari terdakwa terdapat laporan keuangan PT CKS yang menunjukkan bahwa terdakwa telah membayar sejumlah Rp 7.275.000.000 untuk pembayaran transaksi PPJB dengan Daud Kornelius Kamarudin.
Dengan demikian, Mathilda menegaskan bahwa kliennya Yusra Amir, telah menunaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pembayaran.
Mathilda mempertanyakan mengapa terdakwa masih dijadikan pesakitan dalam persidangan ini, padahal tidak ada unit yang tersisa dan uang telah diserahkan sesuai laporan keuangan PT CKS.
Ia mengakhiri pembelaannya dengan harapan agar terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan. “Harapan kami, terdakwa bebas atau setidaknya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan,” tandas Mathilda. (yn)