Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Tetapkan H. Supian Suri-Chandra Rahmansyah, Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2025-2030

Reporter: adi apeng
Editor: adm

Depok, depokupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok secara resmi menggelar rapat Paripurna untuk menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara berlangsung diruang sidang DPRD Kota Depok, Kamis (06/02/2025) malam.

Sidang paripurna dipimpinan langsung oleh Ketua Ade Supriyatna (PKS), Wakil Ketua I Yeti Wulandari (Gerindra), Wakil Ketua II Tajudin Tabri (Golkar) dan Wakil Ketua III Yuni Indriany (PDI-P) dan dihadiri oleh 45 Anggota DPRD Kota Depok.

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tersebut, menetapkan DR. H. Supian Suri-Chandra Rahmansyah, Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2025-2030

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna menyampaikan, apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Proses demokrasi telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Ade, dalam kata sambutannya.

“Hasil rapat paripurna ini akan segera diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengesahan,” tambahnya.

Dengan penetapan ini, Kota Depok bersiap memasuki era kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tersebut, menetapkan DR. H. Supian Suri-Chandra Rahmansyah, Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2025-2030, untuk pertama kalinya memberikan sambutannya. (Foto.ad)

DR. H. Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, diharapkan dapat menjalankan amanah yang telah diberikan dengan penuh tanggung jawab serta mewujudkan visi dan misi yang telah mereka usung selama masa kampanye.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com