GDC, depokupdate.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2 miliar dengan terdakwa Yusra Amir memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ultry Meilizayeni, dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, Rabu (24/04/2024).
Saksi pelapor, Daud Kornelius Kamarudin, memberikan kesaksian mengenai awal mula peminjaman uang sebesar Rp. 2 miliar terhadap terdakwa Yusra Amir pada tahun 2019. Menurutnya, pada bulan Mei 2019, ia bersama beberapa teman berencana untuk membangun properti.
Yusra Amir kemudian meminjam uang sebesar Rp. 2 miliar dengan jaminan sertifikat tanah seluas 11.205 M2 dan menjanjikan keuntungan. Kesepakatan tersebut dilakukan di Mall Cilandak Twon Square, Jakarta Selatan. Namun, dalam kurun waktu satu tahun, Yusra tidak membayar atau memberikan keuntungan sesuai yang dijanjikannya.
“Pada bulan Mei tahun 2019, saya bersama teman-teman, Daud Sekarmadji, Gunawan, Eddy Kimas, dan almarhum Mulya Wibawa mau membangun property dan pak Yusra meminjam uang sebesar Rp. 2 milyar. Dengan jaminan sertifikat tanah seluas 11.205 M2, terdakwa juga menjanjikan keuntungan. Kesepakatan tersebut terjadi di Mall Cilandak Twon Square, Jakarta Selatan,” ujar saksi Daud.