Sekjen SWI: Hasilkan Produk Pers Profesional, Wartawan Harus Patuhi UU Pers

Reporter: MH
Editor: DM
Sumber Foto: Fir'ad || Sekjen DPP SWI, Herry Budiman saat memberikan sambutan di acara diskusi publik SWI Depok. (08/06/2023).
Sumber Foto: Fir'ad || Sekjen DPP SWI, Herry Budiman saat memberikan sambutan di acara diskusi publik SWI Depok. (08/06/2023).

PANCORAN MAS, depokupdate.id – Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman mengatakan bahwa dalam menghasilan produk pers, wartawan harus tunduk dan patuh melaksanakan Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 (2).

Hal itu disampaikan dalam sambutan pada pembukaan acara diskusi publik bertajuk “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang digelar SWI kota Depok di gedung Serbaguna Depok Jaya, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, kebebasan pers menuntut kita menghasilkan produk yang profesional. Kebebasan Pers juga sebagai landasan demokrasi memberikan ruang hak kebebasan bersuara yang merupakan hak asasi manusia.

“Sesuai dengan tema hari kebesan pers sedunia kebebasan pers sedunia 2023 “Shaping a Future of Right: Freedom of expression as a driver for all other human rights” atau “Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya”, pers memiliki peranan yang penting dalam menjamin perwujudan HAM” ungkapnya.

BACA JUGA:  Herry Budiman Komitmen dengan Program Rakernas 2022

Herry menyebut berbicara kebebasan pers juga tidak lepas dari indek kemerdekaan pers (IKP). Pada Tahun 2023 Reporter Without Border (RSF) meliris Indonesia berada pada posisi 108 dari 180 negara yang disurvei. Sementara menurut Federasi Journalist Internasioanal (FJI) dan Unesco tahun 2022 terjadi 67 kasus pembunuhan pekerja pers atau wartawan. Hal itu menggambarkan bahwa masih adanya kekerasan pers di dunia internasional.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait