Sekda Sebagai Ketua Korpri Kota Depok Bangga ASN dan Purnabakti ASN Menyemarakan Puncak HUT KORPRI

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Pemerintah Daerah Kota Depok menggelar puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) ke-51 yang jatuh pada tanggal 29 November 2022.

Dalam acara puncaknya yang diisi dengan berbagai kegiatan, penampilan seni dan budaya kemudian penyerahan hadiah, piala dari hasil lomba, yang berlangsung di halaman aula alun-alun GDC Kota Depok dihadiri seluruh pimpinan OPD staf dan pegawai honorer, Selasa (29/11/2022).  

Yang menarik dalam kegiatan panitia menghadirkan sekitar 50 lebih para pensiunan ASN atau purna bakti, seperti mantan Sekda Kota Depok Winwin Winantika, para pensiunan Kadis seperti Agus Suherman, Eka Bahtiar, dan para pensiunan mantan Camat dan Kabid serta pensiunan yang lainnya.

Tak kalah meriah dalam acara puncak tersebut secara spontan artis penyanyi Dina Maryana meminta seluruh ASN maupun pegawai honorer untuk menyumbangkan lagu ria, nyanyi bersama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok H. Supian Suri mengatakan, kegiatan HUT Korpri yang ke-51 ini  tidak dikemas hanya bentuk kegiatan kegiatan penyerahan hasil lomba, berbagai penampilan seni dan budaya Depok, dan kita gelar juga makan rantangan.
“Alhamdulillah peringatan puncak HUT Korpri ke-51 ini bertujuan bagaimana di hari Korpri kita jadikan juga  sebuah ajang silaturahim sesama Aparatur sipil negara (ASN) baik dari pucuk pimpinan sampai bawahan bahkan pegawai honorer, Sehingga terus terbangun kedekatan tak ada lagi  batasan sesama ASN,” kata Ketua Dewan Pengurus Korpri Kota Depok H. Supian Suri,  yang akrab disapa Bang Supian.

Supian mengatakan, peringatan HUT KORPRI ke 51 ini mengusung tema “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com