Saksi Gunawan: Ini Arahnya Sudah Penipuan dengan Janji-Janji

Reporter: YN
Editor: PRM
Gunawan (saksi).
Gunawan (saksi).

GDC, depokupdate.id – Usai menjalani persidangan yang sangat alot dengan Terdakwa Yusra Amir di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (24/04/2024).

Gunawan, seorang saksi korban, dengan tegas mengungkapkan peristiwa yang mengecewakan bagi dirinya beserta para saksi korban lainnya terkait kepemilikan lahan yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian.

Menurutnya, ada kesepakatan yang jelas bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, namun kenyataannya, oleh terdakwa lahan tersebut telah dialihkan kepada PT Cipta Karya Sentosa (CKP) untuk pembangunan perumahan Grand Mannacon Bojongsari (GMB)

“Sudah disepakati bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahkan ke orang lain tapi pada realitannya dipindahakan, bahkan lahan tersebut sudah ada pembangunan, pembuatan jalan yang di laksanakan oleh PT. Cipta Karya Sentosa, padahal dalam perjanjian kesepakatan kita antara terdakwa, Yusra Amir tidak boleh dilakukan. Namun meskipun begitu kita masih mencari jalan solusi lainnya,” ujar Gunawan.

Lalu, munculah kesepakatan baru dengan nilai Rp 7.275.000.000, yang nantinya akan dibayarkan dalam lima tahap pembayaran mulai dari bulan Juli 2021 hingga November 2021. Nantinya terdakwa akan memberikan 30 buah SHM pecahan dari SHM Induk Nomor : 10904/Bojongsari kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin dan disepakati. Pada 10 Mei 2021 di kantor saksi Notaris Kania Susanty Edwin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com