TAPOS, depokupdate.id – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) di Kecamatan Tapos Kota Depok sudah mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Alhamdulillah, RPH Tapos sudah mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH pada 22 November 2022, yang berlaku hingga 22 November 2026, ini merupakan perpanjangan sertifikat halal yang ketiga,” ujar Alvian Kepala UPTD RPH Tapos, Selasa (18/06/2024).
RPH Tapos juga telah memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti4 tertulis yang sah bahwa telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
” Untuk sertifikat NKV sudah dimiliki dan terbit pada tahun 2017, statusnya masih berlaku hingga saat ini,” ujar Alvian.
Lebih lanjut dikatakan bahwa setiap hewan kurban yang hendak dipotong akan dilakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, diantaranya pemeriksaan antemortem sapi dalam keadaan hidup saat datang ke RPH, selama berada di kandang penampungan RPH juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan selama dua hari, jadi dalam sehari dilakukan pemeriksaan pada pagi dan sore.