Resmi! Dishub Kota Depok Gratiskan Retribusi Uji KIR Seluruh Kendaraan Bermotor

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Kabar gembira bagi pemilik Angkutan umum dari segala jenis bakal gratis biaya retribusinya. Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Hindra Gunawan ketika di temui media depokupdate.id, Rabu (3/12/2024) di kantornya.

Penerapan bebas biaya retribusi untuk semua kendaraan wajib uji mulai tanggal 1 Januari 2024.

Hindra Gunawan mengatakan, bahwa merujuk pada PP 35 tahun 2023 tentang retribusi dan UU nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah, maka biaya retribusi semua kendaraan wajib uji mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Hindra Gunawan

“Jadi per 1 Januari 2024 resmi diterapkan biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus,” katanya.

Karenanya, kata Hindra, pihaknya bakal melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem Kemenhub tentang sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor.

“Kami juga memasang spanduk berisikan informasi terkait hal tersebut di seluruh kantor Kecamatan yang ada di Kota Depok,” terangnya.

Terkait pelayanan pengujian, lanjut Hindra, pihaknya bakal memberlakukan sistem pendaftaran secara online agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dengan batasan kuota.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com