Renja Dishub Depok, Pastikan Layanan Transportasi Buy The Service Akan Beroprasi

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Cilodong – Dinas Perhubungan Kota Depok mengadakan Kegiatan Forum Rencana Kegiatan Tahun 2025 yang diadakan di Wisma Sasono Mulyo, pada Senin 26 Februari 2024. Kegiatan ini diadakan untuk memaparkan rencana dan agenda kegiatan yang akan dilakukan oleh Dishub Kota Depok. Acara ini dibuka langsung Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Muhammad Fitriawan, turut hadir Kasatlantas Polres Metro Depok, Multazam Lisendra, Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana, para perwakilan BPTJ.

Dalam Kesempatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi mengatakan bahwa salah satu agenda yang akan dilakukan adalah penerapan sistem tranportasi yang berbasis Buy The Service (BTS).

“Salah satu agenda yang akan segera kita lakukan adalah penerapan sistem transportasi yang berbasis Buy The Service (BTS).” ujar Zamrowi.

Zamrowi, mengungkapkan skema tersebut dibuat untuk menjawab tingginya kebutuhan akan transportasi publik di perkotaan sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh peraturan kementerian perhubungan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kehadiran BTS menjadi sebuah solusi layanan transportasi bagi masyarakat perkotaan sehingga masyarakat dapat beralih menggunakan ada beberapa permasalahan angkutan umum dan meninggalkan kendaraan pribadi,” ungkapnya.

Selain itu Zamrowi, juga akan merevitalisasi angkutan umum serta melakukan peremajaan kendaraan dan juga akan merubah rute trayek (rerouting) angkutan umum
“Kami akan mengintegrasikan rute angkutan kota sehingga masyarakat akan terlayani dengan maksimal, karena ada beberapa kebutuhan diantaranya dibukanya stasiun pondok Rajeg dan MRT Harjamukti” tambahnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com