Rapat Paripurna DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Depok Tahun 2022

Reporter: DiM
Editor: MH
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menerima Rekomendasi LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022 dari Ketua DPRD Depok, T.M. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/23). (Diskominfo)
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menerima Rekomendasi LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022 dari Ketua DPRD Depok, T.M. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/23). (Diskominfo)

GDC, depokupdate.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat, (28/4/2023), sempat ditunda karena tidak korum, hanya dihadiri 25 anggota dewan.

Setelah ditunda dua jam pembahasan agenda rapat paripurna hanya penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Depok tahun 2022, Penyampaian tiga Raperda Kota Depok dan penandatangan keputusan DPRD Kota Depok serta penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi hasil pembahasan.

Wakil Ketua Pansus LKPJ, Rienova Serry Donie menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dapat digunakan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran tahun berjalan serta tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Kebijakan Strategis Kepala Daerah.

“Untuk rekomendasi umum, Pemkot Depok dapat mempercepat penangulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM dengan memperbaiki program perlindungan sosial, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat miskin dan pembangunan inklusif,” tutur Reinova.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke-79 RI, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

“Lalu, memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah guna optimalisasi peningkatan pajak daerah,” imbuhnya.

Selanjutnya, rekomendasi yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Untuk pendidikan, diperlukan pembangunan sekolah baru di beberapa wilayah, khususnya jenjang SMP. Untuk kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Depok diminta lebih aktif membina rumah sakit yang ada, terutama rumah sakit swasta agar lebih transparan dalam melayani masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait