Plt Camat Tapos Resmi Akhiri Masa Tugasnya   

Reporter: YN
Editor: DM
Plt. Camat Tapos Suhendar (kiri) bersama Plt. Camat Tapos saat ini, Utang Wardaya (kanan). (dok. Pribadi Narasumber).
Plt. Camat Tapos Suhendar (kiri) bersama Plt. Camat Tapos saat ini, Utang Wardaya (kanan). (dok. Pribadi Narasumber).

TAPOS, depokupdate.id – Setelah tujuh bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Tapos, Suhendar resmi mengakhiri masa tugasnya.

Ia kini digantikan oleh Utang Wardaya, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok.

Acara serah terima jabatan dilakukan pada apel pagi. Suhendar mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang telah diembannya sejak September 2024.

Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kecamatan Tapos atas dukungan selama masa kepemimpinannya.

“Alhamdulillah, selama tujuh bulan bertugas, banyak hal yang telah kami upayakan. Walaupun belum sepenuhnya terlihat hasilnya, saya menekankan pentingnya proses dan kerja sama,” ujarnya, Rabu (12/03/2025).

“Terutama dalam penyelenggaraan Pilkada kemarin yang berjalan kondusif dan demokratis tanpa gesekan yang berarti. Saya harap hal-hal baik ini bisa dilanjutkan oleh Pak Utang Wardaya,” sambungnya.

BACA JUGA:  Dirut RSUD ASA Apresiasi Program Advokasi Kesehatan SWI Depok

Suhendar juga menitipkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang masih menjadi tantangan bagi Kecamatan Tapos.

Tantangan pertama yakni sampah yang masih menjadi isu utama, terutama di sepanjang Jalan Raya Kebayunan. Menurutnya, masih banyak titik yang menjadi tempat pembuangan sampah liar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan pengangkutan sampah secara berkala. Alhamdulillah, sudah ada tindakan dari DLHK untuk membersihkan titik-titik yang rawan sampah, tidak hanya di kebayunan, tetapi juga di wilayah lainnya,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait