Pimpin Apel Terakhir, Inspektur Daerah Kota Depok Pamit

Reporter: YN
Editor: PRM
Pimpin apel Inspektur Daerah Kota Depok Firmanuddin
Pimpin apel Inspektur Daerah Kota Depok Firmanuddin

BALAI KOTA, depokupdate.id – Pimpin apel terakhir Inspektur Daerah Kota Depok Firmanuddin menjadi pembina apel di Halaman Balai Kota Depok Jumat, (28/06/2024). Ini menjadi apel terakhir, karena pekan depan sudah memasuki masa purna bakti.

“Suatu kehormatan dalam dua pekan berturut-turut, saya menjadi pembina apel. Apel hari ini sekaligus apel terakhir yang saya pimpin, karena pekan depan saya sudah resmi melepas jabatan, mengingat sudah masuk masa purna bakti atau pensiun. Saya izin undur diri,” ujarnya disela apel.

Sebelum meninggalkan Halaman Balai Kota, Firmanuddin berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kedisiplinan agar bisa menjalankan amanah pimpinan dengan baik dan benar. Apapun amanahnya, jika seseorang itu tidak disiplin, maka akan sulit ditunaikan.

“Semua harus dimulai dari diri masing-masing. Tingkatkanlah kedisiplinan, jangan ada yang telat, karena aparatur itu “a part of”. Kita adalah bagian dari wajah pemerintahan,” terangnya.

BACA JUGA:  Gandara Budiana Sampaikan Arahan di Apel Senin Pagi

Lebih lanjut, Inspektur Daerah juga mengingatkan grand design evaluasi birokrasi tahun 2010-2025 akan segera berakhir. Artinya, pada akhir tahun 2025, pemerintahan harus berkelas dunia. Termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Kita harus mampu mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kemudian, harus ada peningkatan kualitas pelayanan bagi pubik serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja,” tambahnya.

“Saya titip Inspektorat Daerah untuk terus mendampingi semua Perangkat Daerah, agar administrasi maupun segala pertanggungjawabannya benar,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait