Dari hasil evaluasi, Mary menyatakan bahwa 49% tidak patuh terhadap ketentuan KTR. Pelanggaran terjadi terutama di kawasan tempat umum dan kafe. Mary berharap ada peningkatan kepatuhan di kawasan tanpa rokok.
Mary berpesan kepada seluruh Tim Satgas Penegak KTR untuk dapat bersinergi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan KTR. Selain juga, imbuhnya, memaksimalkan pengawasan KTR di tujuh tatanan kawasan KTR.
“Harapannya peran dari Tim Satgas Penegakan KTR ini terus optimal dalam memerangi perokok-perokok yang melanggar Perda KTR,” tandasnya.
Mary Liziawaty, menekankan pentingnya mendukung Perda Nomor 2 Tahun 2020. Melalui penyuluhan dan pelatihan tentang larangan merokok di KTR. Dinkes fokus pada perokok pemula di SMP dan SMA dengan membentuk generasi sehat tanpa rokok (Genstar) di setiap sekolah.
“Harapannya, akan ada lebih banyak perwakilan Genstar di sekolah lain sebagai kader tutor sebaya dalam menyadarkan bahaya rokok,” tutur Mary Liziawaty.
Selain itu konsistensi Kota Depok, lanjut Mary adalah dalam melakukan pengawasan dan penegakan KTR melalui sidak di berbagai kawasan dan tempat penjualan rokok. Hal itu menjadikan Depok Kota yang sehat dan ramah anak.
Dengan regulasi tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat memiliki kemajuan atau prestasi tersendiri di masing-masing Daerah dalam pengendalian tembakau di Indonesia.