Peringati Selebrasi Switch Off Earth Hour, Wali Kota Ajak Masyarakat Matikan Lampu selama Satu Jam

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Depok – Walikota Depok KH. Mohammad Idris bersama Wakil Walikota Depok H. Imam Budi Hartono dan Sekda H. Supian Suri, mengajak seluruh masyarakat untuk mematikan lampu selama 60 menit dalam rangka memperingati Selebrasi Switch Off Earth Hour Depok 2024 yang jatuh setiap 23 Maret. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan alam.

“Sebagai tindakan dan penyelamatan alam, serta pengendalian perubahan iklim, bergabunglah bersama kami dan berikan 60 menit untuk bumi pada 23 Maret 2024, pukul 21.00 WIB-22.00 WIB waktu setempat,” ujar Kiai Idris, Sabtu (23/03/2024) di Depok Open Space.

Walikota Depok yang kerap disapa Kiai Idris ini, mengatakan, Earth Hour, sebuah gerakan global untuk mematikan lampu dan perangkat elektronik selama satu jam sebagai simbol kepedulian terhadap perubahan iklim.

Selebrasi Switch Off Earth Hour Depok 2024 diselenggarakan pada Sabtu, 23 Maret 2024, mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB di Depok Open Space. Terbuka untuk umum dan gratis.

BACA JUGA:  Renja Setda, Wakil Walikota Depok Ajak Kurangi Penggunaan Plastik dan Kertas

Idris juga menyerukan kepada masyarakat untuk menciptakan upaya nyata bagi bumi. Salah satunya dengan mematikan lampu selama 60 menit.
“Mari bergerak sekarang dan ciptakan ‘the biggest hour for earth’. Ini aksiku 1 jam untuk bumi,” tuturnya.

Untuk diketahui, selebrasi peringatan EH dilaksanakan malam ini di Depok Open Space. Tidak hanya masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) juga mengajak seluruh pemilik usaha maupun stakeholder untuk ikut merayakan serta melakukan aksi nyata.

Aksi nyata bisa juga diterapkan dengan perilaku hemat energi dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya mematikan listrik yang tidak terpakai dan menggunakannya secara bijak.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait