Raperda terebut disusun agar dapat memberikan arah, pedoman, landasan, serta kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan pengelolaan air limbah domestik di Kota Depok.
Beberapa perubahan yang dilakukan terhadap draft raperda tersebut merupakan hasil dari pembahasan Panus 5 Raperda Tahun 2018 bersama OPD pengusul, masukan dan saran tenaga ahli, masyarakat serta hasil kajian study banding ke beberapa daerah.
Perubahan dan penambahan beberapa kata kalimat hingga pasal pada bab raperda tersebut telah difasilitasi juga oleh Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan amanah Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum , diharapkan pula dengan berlakunya perda ini dapat terwujudnya lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah dunia usaha dan masyarakat dalam berpartisipasi melestatrikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik. (DM/Ibra)