Nina Suzana Resmikan UPZ RSUD KiSA Kota Depok

Reporter: YN
Editor: PRM
Pj.Sekda Nina Suzana menyerahkan SK UPZ, didampingi Dirut RSUD KiSA dr Sobari dan Ketua Baznas Endang Ahmad Yani.

SAWANGAN,depokupdate.id – RSUD KiSA kolaborasi dengan Baznas Kota Depok gelar launching dan sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan tema, ‘Sedekah Hidup Berkah, Masa Depan Cerah’ di lingkungan RSUD KiSA, Sawangan, Kota Depok. (13/08/2024).

Acara ini dihadiri Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana, Ketua Baznas Dr.Endang Ahmad Yani, S.E, M.M, Dirut RSUD KiSA dr.Sobari beserta karyawannya.

Pada kesempatan ini, Nina panggilan akrabnya Pj Sekda Kota Depok mengatakan,

Depok blm maksimal terkait bayar zakatnya.

“Saya berharap ASN Kota Depok untuk bisa mulai membayar zakat yang dikelola Baznas spy tetap sasaran,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pimpinan instansi terkait harus menghimbau karyawannya utk mulai membayar zakat setiap bulan.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Pemerintah kota depok tidak bisa lepas dari Baznas.

“RTLH, orang sakit, pendidikan dan sebagainya yang bantuannya tidak tercover pemerintah kota depok, bisa mendapatkan bantuan tersebut dari Baznas,” tambahnya.

Ditempat yang sama Direktur Umum RSUD KiSA Kota Depok dr.Sobari mengatakan, Ia

akan terus nenghimbau karyawannya untuk membayar zakat, kecuali infak yang tidak bisa dipaksa.

BACA JUGA:  Tarhib Ramadhan Mempererat Tali Silaturahmi Antar Pegawai

“Semoga karyawan RSUD bisa melaksanakan kewajiban membayar zakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Sobari mengucap syukur atas tersrlenggaranya acara ini.

“Alhamdulillah peresmian UPZ RSUD KISA bisa terlaksana hari ini dengan baik, smg juga dengan adanya kehdiran bu sekda bisa menjadi berkah,” lanjutnya.

Tidak lupa pula Ketua Baznas Dr. Endang Ahmad Yani, S.E., M.M., juga mengatakan semoga ini jadi semangat utk kita semua .

“Harapan saya semoga acara ini bisa menjadi penyemangat untuk kita semua, sehingga karyawan, dokter di RSUD KiSA ini sudah paham terkait zakat,” tuturnya.

Lebih lanjut Endang mengatakan, menyisihkan sedikit rizkinya untuk berzakat itu wajib hukumnya. Semoga keuangan Runah Sakit semakin baik dan orang miskin bisa dibantu pembiayaan dengan uang hasil zakat yang dikumpulkan karyawan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait