Mobil Dilarang Melintas di Jembatan Kuning

Reporter: YN
Editor: D1M
Jembatan Kuning yang memiliki panjang 60 meter dengan lebar 2,4 meter dan tinggi 3 meter, serta mampu menopang beban seberat 350 Kilogram (Kg) tidak untuk dilalui kendaraan roda empat. foto: Diskominfo.

CIPAYUNG, depokupdate.id || Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengeluarkan kebijakan tegas melarang mobil melintas di Jembatan Kuning di Jalan Ceplik, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung.

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan kebijakan ini diambil untuk memperpanjang umur jembatan yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp3,7 miliar dari APBD.

Menurutnya, meski bisa dilalui mobil, jembatan tersebut dilarang untuk kendaraan roda empat, kecuali dalam situasi darurat seperti penggunaan ambulans.

“Iya dilarang dong, itu kan peruntukannya bukan untuk jembatan dilalui mobil. Tentu kekuatannya beda,” tegas Citra, Selasa  (27/03/2024).

Dirinya menerangkan pembangunan rekonstruksi Jembatan Gantung atau Jembatan Kuning yang menghubungkan dua Kecamatan yaitu Cipayung dan Cilodong di Jalan Ceplik Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung sejak Senin (25/03/2024) sudah bisa dilalui kembali oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Paguyuban Wartawan Depok Bagi-Bagi Beras

Jembatan yang dibangun sejak November 2023 dengan biaya Rp.3,7 miliar itu memiliki panjang 60 meter dengan lebar 2,4 meter dan tinggi 3 meter. Jembatan itu mampu menopang beban seberat 350 Kilogram (Kg).

“Kekuatan beban hidup lalu lintas yaitu seberat 350 kilogram. Konsepnya Jembatan Gantung rangka baja,” pungkas Citra.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait