Mau Hadiah Mobil, BKD Akan Gelar Gebyar Pajak Bagi Warga Depok Taat Bayar Pajak, Siapkan Doorprice Ratusan Hadiah

by: Adi Apeng
editor: Adi

BKD menyediakan satu unit mobil dan tiga sepeda motor serta hadiah hiburan lainnya bagi masyarakat. Caranya dengan mendownload aplikasi Pak De Daman di Playstore dan menscan struk belanjaannya di ratusan restoran yang terpasang tapping box.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono

“Target utamanya meningkatan PAD Kota Depok, dulu kami inginnya PAD tahun depan bisa sampai Rp 2 triliun, dulu andalan kami memang pajak kendaraan bermotor, memang aturannya pajak kendaraan bermotor akan diserahkan kepada daerah 66 persen, ternyata itu baru bisa terjadi pada tahun 2025, sehingga kami terus berupaya agar tahun 2024 PAD bisa Rp 2 triliun,” jelasnya.

Agar aplikasi Pak De Daman berjalan efektif, Pemkot Depok meminta ratusan wajib pajak di bidang restoran untuk memasang alat tapping box di gerai mereka.

“Ini agar efektif pelayanan pajaknya, maka yang menggunakan tapping box secara real time, kami berikan diskon pajaknya tiga persen, ini untuk wajib pajak yang memasang tapping box. Jadi supaya konsumen yang berbelanja bertambah banyak, di resto-resto yang terpasang tapping box, kami rangsang dengan sebuah aplikasi Pak De Daman, dengan HP, bisa bayar pajak dan berhadiah,” paparnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Capaian Target PBB-P2 Kota Depok Terealisasi 139 Persen

Aplikasi Pak De Daman dibuat sebagai aksi perubahan dari Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 1, BKD Kota Depok.

Suasana pembayaran PBB dan BPHTB bidang pajak 2 BKD Kota Depok

“Jadi semakin cepat bayar, maka peluang mendapatkan hadiah semakin besar pula. Syaratnya (mendapatkan hadiah) tidak banyak, cuma bayar dulu (PBB) tepat waktu, dan gunakan Aplikasi untuk bayar makanan di restoran,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait