depokupdate.id, Depok – Maraknya kasus mafia tanah menimbulkan keresahan serta merugaikan banyak pihak, wabilkhusus pemilik sah atas tanah tersebut.
Berbagai modus yang dilakukan oleh mafia tanah untuk merampas dan mengambil alih lahan-lahan yang bukan miliknya.
Seperti pada kasus yang dilaporkan oleh Iqbal Samanokati pada tanggal 12 November 2018 lalu. Dengan Nomor LP/6165/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum yang mana terlapor pada kasus tersebut bernama Diah Respati Kasihaning (diketahui sebagai pembeli) dan salah seorang Notaris bernama NN.
Dimana diketahu pada 07 September 2018 Diah Respati telah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas (PPJB-Lunas) di Notaris SS tanpa sepengetahuan Iqbal selaku pemilik lahan.
Pada 08 September 2018 Iqbal bersama Diah Respati telah melakukan kesepakatan jual beli tanah dengan harga sebesar Rp. 140.280.000.000.
Menurut keterangan dari Penasehat Hukum Iqbal, Alvin Bya menyebutkan bahwa pertemuan Iqbal bersama NN tersebut diminta untuk menyerahkan dan menitipkan SHGB Asli No. 400 Menteng Dalam kepada NN dengan alasan untuk melakukan pengecekan ke kantor BPN Jakarta Selatan.
“Pada tanggal 10 September Iqbal bersama Iqsan, Isyuliani dan Sri Astuty bertemu dengan NN. Dimana pada saat itu klien kami diminta untuk menyerahkan SHGB Asli kepada NN dengan alasan hanya untuk pengecekan dokumen di kantor BPN Jaksel. Namun kemudian Klien kami diberikan Tanda Terima oleh NN tanpa Kop Surat,” kata Alvin kepada awak media pada Kamis, (04/08/2022).