SUKMAJAYA, depokupdate.id – Pemimpin yayasan Al-Istiqamah Depok II Tengah, Nazmudin, yang didaftarkan melalui akta notaris no.08 tanggal 12-08-2022, menyatakan bahwa terjadi perselisihan dalam kepengurusan yayasan Masjid Al-Istiqamah.
Nazmudin menjelaskan, meskipun kepengurusan tersebut diakui secara legal oleh negara, pihak tertentu (mantan pengurus DKM) menganggapnya tidak sah dan ilegal. Ini diungkapkan setelah acara Tarhib Ramadan 1445 H, di Masjid Al-Istiqamah, Jalan Merdeka Raya RW 07, Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Menurut Nazmudin, pihak pengurus lama (DKM) merasa bahwa pergantian pengurus DKM baru, yang termasuk pemilihan ketua DKM periode 2024-2027, dianggap ilegal karena mereka tidak diberi pemberitahuan.
” Pergantian pengurus DKM baru dianggap ilegal karena pengurus lama tidak diberitahu sebelumnya,” kata Ketua yayasan Al-Istiqamah, Rabu (06/03/2024).
Nazmudin menjelaskan pihak yayasan telah memberikan pemberitahuan kepada pengurus sebelumnya sebelum melakukan pergantian kepengurusan.
“Kami sudah memberi surat, tetapi dikembalikan tanpa dibaca,” kata Nazmudin.
Nazmudin juga menambahkan bahwa niat baik dari pihak yayasan adalah untuk mencapai kesepahaman dan mengakomodasi kepengurusan yang ada.