Ketua DPRD Depok Sementara Apresiasi Peresmian Taman Albar

Reporter: YN
Editor: PRM
Ketua DPRD Kota Depok Sementara Ade Supriatna meninjau Jembatan Gantung di Taman Alun-alun dan Hutan Kota bagian Barat, Kamis (19/09/2024). (dok. Diskominfo Depok)
Ketua DPRD Kota Depok Sementara Ade Supriatna meninjau Jembatan Gantung di Taman Alun-alun dan Hutan Kota bagian Barat, Kamis (19/09/2024). (dok. Diskominfo Depok)

BOJONGSARI,depokupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas peresmian Taman Alun-alun dan Hutan Kota Wilayah Barat (Albar) di Kecamatan Sawangan-Bojongsari, Kamis (19/09/2024).

Ketua DPRD Kota Depok Sementara Ade Supriatna, menyebutkan, proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah barat ini merupakan salah satu bukti keberhasilan Wali dan Wakil Wali Kota, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono dalam merealisasikan janji kampanye mereka.

“DPRD Kota Depok mengapresiasi pembangunan dan peresmian Taman Alun-Alun Barat. Ini merupakan monumen dan legasi dari Pemerintahan Idris-Imam, dipersembahkan untuk seluruh masyarakat Kota Depok tanpa kecuali, demi pemerataan pembangunan dari barat, timur, utara, hingga selatan,” paparnya usai peresmian Taman Albar.

Menurutnya, taman Albar ini mendukung kebahagiaan dan kesejahteraan warga Depok dengan menyediakan ruang terbuka yang bisa dinikmati oleh semua kalangan.

BACA JUGA:  Stasiun Pondok Rajek Akan Beroperasi, BPTJ Siapkan Layanan Angkutan

Tentunya DPRD Kota Depok akan terus mendukung program-program yang membawa manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam hal alokasi anggaran dan kolaborasi dengan dinas-dinas terkait.

Ia menambahkan, Wali Kota Depok, Mohammad Idris memiliki rencana ke depan untuk membangun Eco Park di kawasan Cagar Alam Depok tepatnya Taman Hutan Raya (Tahura) Kecamatan Pancoran Mas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait