Ketua DPRD Depok Dukung Penuh Program-program Wali Kota

Reporter: YN
Editor: PRM
Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna. pada Senin (03/03/25). (dok. Humas DPRD Depok)
Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna. pada Senin (03/03/25). (dok. Humas DPRD Depok)

GDC,depokupdate.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dipimpin Ketua DPRD Ade Supriyatna, dan dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih, Senin (03/03/2025).

Ade Supriatna menyatakan dukungan penuh terhadap program-program yang diusung, terutama yang dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Ia menegaskan, DPRD sebagai bagian dari unsur pemerintahan memiliki peran dan mendukung penuh visi-misi wali kota yang diwujudkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pada prinsipnya, DPRD adalah bagian dari unsur pemerintahan, karena ada payung hukum yang melindungi dan bisa membuat kepala daerah bisa merealisasikan visi-misinya. Kita akan membahas bersama RPJMD tersebut untuk direalisasikan jadi program tahunan,” ujarnya.

Ia mengatakan, realisasi program RPJMD tidak bisa langsung selesai dalam satu tahun, melainkan akan dikerjakan bertahap selama lima tahun masa jabatan.

BACA JUGA:  Rapat Kerja Komisi C DPRD Depok Tingkatkan Kolaborasi dengan Mitra Kerja Pemkot

“RPJMD itu lima tahun, selanjutnya dibuat rencana kerja per tahunnya, jadi itu yang akan kita kerjakan selama lima tahun,” tambahnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah program-program quick win atau program prioritas yang bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

DPRD mendukung penuh beberapa program yang sudah dicanangkan, seperti pengembangan kawasan heritage di wilayah Depok Lama, perbaikan fasilitas toilet umum, serta program lain yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait