Kelurahan Bojongsari Juara Satu Lomba Kelurahan Tingkat Kota

Reporter: YN
Editor: PRM
Lurah Bojongsari Yaya Sudira (tengah), menerima Piagam dari Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (kiri) didampingi Pj Sekretaris Daerah Nina Suzana.
Lurah Bojongsari Yaya Sudira (tengah), menerima Piagam dari Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (kiri) didampingi Pj Sekretaris Daerah Nina Suzana.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Kelurahan Bojongsari berhasil menyabet juara pertama lomba kelurahan tingkat Kota Depok Tahun 2024. Prestasi tersebut berhasil diraih berkat inovasi dan kolaborasi stakeholder di wilayah tersebut.

“Syukur Alhamdulillah, Kelurahan Bojongsari telah mengikuti rangkaian tahapan lomba kelurahan, mulai dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat kota, hingga berhasil meraih juara pertama di tingkat Kota Depok,” ujar Lurah Bojongsari, Yaya Sudira, Kamis (25/07/2024).

Ia menuturkan, inovasi yang ditawarkan Bojongsari pada lomba kali ini yakni Destinasi Desa Wisata Pesona Situ Tujuh Muara sebagai sumber daya alam dengan luas kurang lebih 29 hektar. Situ Tujuh Muara sudah terintegrasi dengan salah satu program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang menjadi kebanggaan masyarakat Bojongsari dan Sawangan.

“Di Kelurahan Bojongsari juga telah dibangun Alun-alun dan Taman Hutan Kota wilayah Barat yang difasilitasi juga dengan jembatan yang melintang di atas Situ Tujuh Muara yang menghubungkan antara Bojongsari dan Sawangan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sukmajaya Luncurkan Batik Sukma Penambah Khazanah Budaya

Inovasi selanjutnya yaitu dengan membuat program Sistem Informasi Layanan Online Bojongsari (SILOBOSS). Program tersebut dapat diakses melalui Whatsapp Business.

Berkat inovasi dan program unggulan tersebut, Kelurahan Bojongsari meraih prestasi juara pertama di tingkat Kota Depok. Ia pun optimis dapat mewakili Depok dilomba yang sama di tingkat Jawa Barat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait