Kecamatan Bojongsari pencetus Program Gerakan Peduli Sesama

Reporter: YN
Editor: PRM
Camat Bojongsari, Rijal Farhan (kiri) didampingi Lurah Duren Seribu Kiki Mutakin (kanan) saat menyerahkan bantuan sembako kepada warga RW 09. (dok. Narasumber)
Camat Bojongsari, Rijal Farhan (kiri) didampingi Lurah Duren Seribu Kiki Mutakin (kanan) saat menyerahkan bantuan sembako kepada warga RW 09. (dok. Narasumber)

BOJONGSARI,depokupdate.id – Kecamatan Bojongsari punya program yang fokus membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan. Program tersebut bernama Gerakan Peduli Sesama (GPS).

Camat Bojongsari, Rijal Farhan mengatakan, program ini bermula dari membantu mengentaskan masalah stunting yang ada, dan setelah berjalan tiga bulan kasus stunting sudah berhasil mengalami penurunan, program ini diubah menjadi Gerakan Peduli Sesama yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang ada di wilayah Bojongsari.

“Hari ini kami menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga RW 09 Kelurahan Duren Seribu yang tidak mampu dan sedang sakit,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Ia menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada warga merupakan hasil penggalangan donasi yang dilakukan setiap Jumat pada saat kegiatan apel bersama aparatur Kecamatan Bojongsari. Dana yang terkumpul dibelikan paket sembako untuk diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:  Peserta Pelatihan Tata Boga Kelurahan Bojongsari Baru Ikuti Uji Kompetensi

“Kami juga akan menyusur masyarakat yang membutuhkan berdasarkan informasi dari warga masyarakat maupun kelurahan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia pun berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi mereka yang kurang beruntung yang ada disekitar kita. Dengan kepedulian ini otomatis memberikan semangat bagi mereka untuk tetap optimis menghadapi segala macam kondisi saat ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait