Kadisdik Kota Depok Apresiasi Program Kemenkeu Mengajar

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Adi Budiarso (kedua dari kiri) didampingi Kadisdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah (keempat dari kiri) dan Direktur Pendidikan Sekolah Karya Putra Bangsa, Hamzah (tengah) pada program Kemenkeu Mengajar di Sekolah Karya Putra Bangsa, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Adi Budiarso (kedua dari kiri) didampingi Kadisdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah (keempat dari kiri) dan Direktur Pendidikan Sekolah Karya Putra Bangsa, Hamzah (tengah) pada program Kemenkeu Mengajar di Sekolah Karya Putra Bangsa, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.

TAPOS,depokupdate.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menyampaikan apresiasi atas kegiatan Kemenkeu Mengajar yang telah dilaksanakan di beberapa sekolah di Kota Depok.

Program ini dinilai sebagai momen penting bagi siswa untuk memahami Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara lebih mendalam.

“Kegiatan Kemenkeu Mengajar yang ke-9 tahun 2024 ini merupakan kesempatan berharga bagi anak-anak untuk belajar tentang APBN. Mulai dari bagaimana sumbernya, pengelolaannya, hingga manfaatnya yang dapat mereka rasakan, seperti melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Program Indonesia Pintar (PIP),” jelasnya, Senin (07/10/2024)

Menurutnya, melalui kegiatan ini, siswa dapat menambah wawasan mengenai pentingnya APBN dan bagaimana itu berperan dalam mendukung pendidikan.

“Di Kota Depok, program ini diadakan di SDN Cilangkap 1, Sekolah Alam Depok di Sawangan, dan Sekolah Putra Bangsa,” tambahnya.

BACA JUGA:  Depok Jaya Bangun Rumah Maggot di TPS Mawar

Ia berharap, siswa yang mengikuti kegiatan ini akan lebih teredukasi mengenai topik-topik terkait keuangan negara, termasuk pentingnya membayar pajak.

“Anak-anak jadi bisa memahami mengapa kita harus membayar pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak kendaraan. Yang mana pajak ini menjadi salah satu sumber untuk pembiayaan pembangunan,” harap dia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait