HBS Gebrak Pilkada Depok dengan 6.000 Suara untuk Kemenangan Imam-Ririn

Reporter: YN
Editor: PRM
H. Bambang Sutopo mendampingi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, dalam proses pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok.
H. Bambang Sutopo mendampingi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, dalam proses pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok.

depokupdate.id – Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Bambang Sutopo, yang akrab disapa HBS, turut mendampingi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, dalam proses pendaftaran mereka di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok.

Prosesi pendaftaran yang berlangsung pada Kamis (29/08/2024) diwarnai dengan antusiasme masyarakat dalam acara tersebut dengan diawali Do’a bersama dan pemberian santunan kepada 1.000 anak yatim.

“Alhamdulillah, hari ini pasangan Imam-Ririn resmi mendaftar. Saya optimis mereka akan meraih kemenangan dengan perolehan suara hingga 80 persen,” ungkap HBS.

“Sebelum ke KPUD, kami telah memulai kegiatan ini dengan Do’a bersama anak yatim dan para ulama, semoga ini menjadi pertanda baik untuk kemenangan Imam-Ririn,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pilkada Depok, Sejumlah Pendeta Sepakat Tolak Golput

Sebagai bentuk dukungan konkret, HBS menyatakan kesiapannya untuk menyumbangkan suara dan menggerakkan relawannya demi kemenangan pasangan tersebut.

“Saya akan berkontribusi setidaknya 6.000 suara yang saya peroleh pada Pileg kemarin. InsyaAllah, relawan saya akan terus bergerak aktif untuk memastikan kemenangan Imam-Ririn dalam Pilkada Kota Depok 2024 ini,” tegasnya.

Selain berkiprah di dunia politik, HBS juga dikenal sebagai pemilik Yayasan Pendidikan Ar Ruhama yang telah berkontribusi dalam bidang pendidikan di Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait