Hari Pertama Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Depok Ditinjau Cak Imin

Reporter: YN
Editor: PRM
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar tinjau program Makan Bergizi Gratis di SMK Assyifa Kecamatan Tapos.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar tinjau program Makan Bergizi Gratis di SMK Assyifa Kecamatan Tapos.

TAPOS,depokupdate.id – Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, meninjau hari pertama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok.

Salah satu lokasi yang dikunjungi terkait program makan siang gratis adalah SMK assyifa.

Dalam kunjungannya, Cak Imin mengapresiasi pelaksanaan program yang digagas oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia menyebut program ini sebagai langkah mulia yang harus terus berkelanjutan untuk menjaga kesehatan.

“Kami mengapresiasimakan bergizi gratis yang dikoordinir oleh Badan Gizi Nasional. Ini adalah program unggulan yang mulia dan harus berkelanjutan,” ungkapnya, Senin (06/01/2025).

Ia menekankan pentingnya pemenuhan gizi yang memadai bagi anak-anak Indonesia guna menunjang pertumbuhan fisik dan kecerdasan mereka. Ia pun mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam memastikan keberhasilan program ini.

BACA JUGA:  Pemkot Depok dan Kemenko PMK Rapat Evaluasi Pencegahan Stunting

“Mati Kita bahu-membahu mendorong suksesnya pelayanan makan bergizi gratis. Anak-anak Indonesia harus tumbuh dengan gizi yang memadai dan seimbang, dengan program ini, Insya Allah semuanya akan sehat, tumbuh kuat dan cerdas,” tambahnya.

Program MBG bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak melalui pemenuhan kebutuhan gizi harian mereka.

Dengan distribusi yang merata, diharapkan dapat menjangkau lebih banyak sekolah di Indonesia, sekaligus menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan gizi pada anak-anak.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait