Hafid Nasir, Resmikan Dua Jembatan RW 19 RJL, Wujudkan Aspirasi Masyarakat

DEPOKUPDATE.ID, PANCORAN MAS — Warga RW 19 beserta para Ketua RT dan Masyarakat Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Depok dan Bpk H. Moh Hafid Nasir, atas aspirasi pembangunan Infrastruktur dua jembatan, semoga dimanfaatkan oleh warga.

Terima kasih atas perjuangannya membangun Jembatan jalan Damai RT 01 dan RT 02, dan jembatan jalan Kemang RT 03 dan 04 RW 19 Rangkapan jaya sudah rampung pembangunannya,” begitu salah satu tertulis spanduk di tengah jembatan tanda rasa syukur masyarakat setempat menyambut peresmian jembatan ini.

Dari hasil pantauan rupanya rasa senang bercampur kegembiraan warga tak dapat disembunyikan. Terlihat di beberapa warga merasa besyukur kepada Sang Maha Pencipta Allah SWT, acara dihadiri langsung Anggota DPRD Kota Depok H. Moh Hafid Nafir, dan meresmikan jembatan RW 19 Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pamcoran Mas Kota Depok, Minggu (08/01/2023).

Salah satu warga masyarakat RW 19 Tasmat mengatakan, pada acara peresmian itu, dalam pesan dan kesannya, mengakui jika jembatan tersebut dibangun atas aspirasi usulan masyarakat RW 19 dan atas prakarsa H. Moh. Nafid Nasir selaku Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS akhir terbangun.

Ketua RW 19 RJL Arif Rahman memberikan ucapan selamat datang dan rasa terima kasih kepada Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok H. Moh Hafid Nasir

Ketua RW 19 Arif Rahman berharap jembatan yang baru saja diresmikan ini, menjadi tanggung jawab masyarakat dalam menjaga pemeliharaannya.
Arif mengungkapkan jika jembatan ini dibangun melalui proses, perjuangannya tidaklah mudah. Arif tampak tak dapat membendung rasa keterharuannya atas adanya jembatan ini.
“Saya warga mengucapkan terima kasih

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com