Gerak Cepat Tekan Polusi Udara, Pemkot Depok Hadirkan Uji Emisi Kendaraan Gratis Bagi Masyarakat

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok bersama dengan Polres Metro Depok lakukan giat uji emisi gratis bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Walikota Depok Jalan Margonda Raya Kota Depok dari pukul 09.00- 12.00 WIB, Sabtu (02/09/2023). Sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Kota Depok.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman, mengatakan, uji emisi gratis dilakukan untuk mengurangi polusi udara serta sebagai tindak lanjut dari Inwal bernomor 12 tahun 2023 tentang mengatur beberapa kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota salah satunya terkait Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat edaran Mendagri Nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian polusi udara di daerah Jabodetabek.

Menurutnya, ada dua kategori hasil uji kendaraan yakni kendaraan lulus uji emisi dan tidak lulus uji emisi.

“Bagi kendaraan yang lulus uji emisi, sementara yang tidak lulus kami himbau dan arahkan untuk melakukan pemeliharaan kendaraan,” ungkap Abdul Rahman, saat diwawancarai media depokupdate.id, Sabtu (02/09/2023), saat menyaksikan uji emisi di kantor Walikota.

“Hari ini kita siapkan dua alat dari Dishub dan KLHK, dengan target sasaran 200 kendaraan yang melintas di jalan Margonda Raya,” tambah Abra.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com