DPD SWI Kota Depok Kunjungi KPU Kerjasama Bangun Sinergitas Publikasi dan Sosialisasi Tahapan Pemilu

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok melakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dalam rangka silaturtahmi sekaligus sebagai upaya memperkuat kolaborasi pengembangan sumber daya manusia (SDM). Hal ini akan diwujudkan melalui kerjasama publikasi dan kegiatan, antara lain sosialiasi pemilih pemula di sejumlah SMA/SMK dan Ngopi Bareng.

Ketua DPD SWI Kota Depok, Tony Yusep saat ditemui media mengatakan, sebagai satu organisasi yang besar dengan beragam program kerja, SWI perlu berkolaborasi dengan berbagai mitra termasuk dengan KPU ini menjadi penting, agar SWI mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat.

“Kedatangan kami untuk meningkatkan hubungan baik dan silaturahim. Kami berharap KPU bisa bersinergi yang bertujuan untuk membangun sinergitas dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024, melalui publikasi dan kegiatan sosialisasi,” ujar Tony Yusep, saat audiensi dengan Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, di Kantor KPU Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis (6/10/2022).

BACA JUGA:  Buka Senam Sehat Bersama SWI Kota Depok, Ini yang Dikatakan Sekdis Kesehatan

Tony juga memberikan gambaran umum mengenai cakupan kerja SWI yang dituntut untuk mampu beradaptasi. Saat ini, di mana masyarakat semakin individualis dan cenderung memberikan respons apa adanya.

Ketua KPU Kota Depok dengan Ketua DPD SWI Kota Depok Tony Yusep saat berbincang bincang tahapan pemilu mendatang

Padahal, menurut dia, KPU merupakan bagian penting Tony menyampaikan,  sedikitnya ada 3 kegiatan yang akan dilaksanakan SWI bersama KPU, mulai dari tahapan-tahapan hingga nanti saat pelaksanaan Pemilu.
“Saat ini 3 kegiatan yang ingin kami laksanakan bersama KPU, antara lain publikasi kegiatan KPU, Ngopi Bareng KPU dan sosialisasi Pemilu kepada pemilih pemula, di sejumlah SMA/SMK,” paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait